MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tiga orang yang menjadi pengedar Narkoba jenis pil ekstasi berhasil ditangkap dari kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari ketiga tersangka yakni seorang wanita berinisial DU (24) warga Jalan Rinte IV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumut, AH (19) warga Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut dan SA (18) warga Jalan Taruma, Gang Sitepu, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut petugas turut menyita 10 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/9/2025) mengatakan, menindaklanjuti informasi dari informan soal peredaran narkoba di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan memesan ekstasi kepada tersangka berinisial DU.
Saat tersangka tiba di lokasi dan menyerahkan pil ekstasi yang dipesan petugas yang menyamar.
Lalu pada saat itu juga petugas menangkap tersangka DU. Saat diinterogasi, tersangka DU mengaku mendapatkan pil ekstasi dari tersangka AH
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Tak jauh dari lokasi tim berhasil membekuk dua tersangka yakni, AH dan SA. “Tersangka SA sempat membuang barang bukti 8 butir pil ekstasi,”jelasnya mengakhiri. (Sarwo)

