MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah memberikan SP3 kepada pihak pengelola atau pemasaran proyek pembangunan 9 Ruko tiga lantai milik Wins Square di Jalan Ibrahim Umar atau Simpang Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Meski telah mendapat SP3, aktivitas pembangunan di lokasi proyek tersebut disebut-sebut masih berlangsung. DPRD Medan pun meminta agar pembangunan dihentikan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

Baca Juga:  Terima Kunjungan BPK RI, Ini Kata Kapolda Aceh

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bersama Dinas Perkim Cikataru, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kecamatan Medan Perjuangan serta Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Senin (10/8/2026).

Katim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Haviz menjelaskan mengenai pemberian SP3 tersebut saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.

Baca Juga:  Sumut Tetap Kondusif! IMM Palas-Paluta Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

RDP turut dihadiri anggota Komisi 4 DPRD Medan Laila Latul Badri, Edwin Sugesti Nasution dan Ahmad Affandi. Dalam rapat, Lurah Sei Kera Hilir 1, Fauzi Nasution mengatakan pihak kelurahan sebelumnya telah memberikan surat imbauan agar aktivitas pembangunan dihentikan.

Namun, berdasarkan pemantauan di lapangan, masih terdapat pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan.

“Sudah kita berikan surat imbauannya, namun di lapangan masih ada pekerja yang melakukan aktivitas. Sesuai dengan kewenangan kelurahan maupun kecamatan, kita sudah mengimbau,” kata Fauzi.

Baca Juga:  Sahuti Informasi dari Warga, 2 Pengedar Sabu di Platina 4 Diciduk Polisi, Segini Barang Buktinya

Sementara itu anggota Komisi 4 DPRD Medan, Laila Latul Badri menyarankan agar Dinas Perkim Cikataru segera mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penyegelan melalui koordinasi dengan Satpol PP.

Laila menyoroti masih berlangsungnya aktivitas pembangunan termasuk pengecoran dan pemasangan tiang, meski PBG belum diterbitkan.

“Seharusnya menunggu PBG siap baru pembangunan bisa dilaksanakan. Ini belum siap. Kalau hanya KRK, ya harus dihentikan atau disegel dulu,” kata Laila. (***)‎