JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 03, Abidin Jaaba dan Dedy Mirzan (Pemohon) tidak dapat diterima/ditolak.

Amar Putusan Nomor 221/PHPU.BUP-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (05/02/2025).

Mahkamah dalam pertimbangan hukum memberikan pendapat terhadap dalil Pemohon atas tidak terpenuhinya persyaratan pasangan calon atas nama Sashabila Widya L Mus, yakni syarat “tidak sedang memiliki tanggungan secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara” dan syarat Surat Keterangan tidak pernah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menyebutkan terdapat dua surat, Pertama, Surat Keterangan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Bobong terkait tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara tertanggal 26 Agustus 2024.

Kedua, Surat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, tertanggal 29 Agustus 2024 terkait surat keterangan tidak sedang pailit.

Kedua surat keterangan tersebut benar diterbitkan Pengadilan Negeri Makassar yang menerangkan Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 01 Sashabila Widya L Mus (Pihak Terkait) tidak dalam keadaan pailit.

Atas fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon.

“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 6.438 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 14.769 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 14.769 suara -6.438 suara = 8.331 suara (21,22%) atau lebih dari 695 suara,” sebut Hakim Konstitusi Ridwan.

Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Hamzah, Selasa (14/01/2025) lalu, Pemohon mendalilkan tentang proses pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 01, Sashabila Widya L Mus seharusnya dinilai cacat formil karena telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sehingga sedari awal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. Sejatinya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut dinyatakan bahwa PT Karya Guna Bangun dan PT Karya Cipta Bangun Sejahtera melawan Ahmad Hidayat Mus dinyatakan pailit.

Terkait ini, Salshabila Widya L Mus yang tak lain adalah anak kandung dari Ahmad Hidayat Mus dan salah satu harta yang jadi objek pailitnya berupa SHM merupakan atas nama Salshabila Widya L Mus.

Atas hal ini, Bawaslu Pulau Taliabu telah mengingatkan akan perlunya Surat Keterangan Tidak Pernah Dinyatakan Pailit. Namun lagi-lagi Termohon tetap menetapkan Salshabila Widya L Mus sebagai kandidat yang maju dalam kontestasi Pilkada Pulau Taliabu.

Oleh karenanya, Pemohon dalam permohonannya mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.

Dengan demikian, pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pulau Taliabu untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 01, Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir; menetapkan agar KPU Pulau Taliabu melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan melibatkan Pasangan Calon Nomor Ururt 02 dan Pasangan Calon Nomor Urut 03. (rel/bumay)