MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menyergap 2 orang yang menjadi perantara Narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Jalan Setia Luhur Gang Melati, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/6/2025) sekira pukul 17.00 IB.
Dari tangan kedua tersangka itu petugas juga menyita 1 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 Gram dan 51 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,23 Gram.
Guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut keduanya yang berinisial AS alias C (43) warga Jalan Setia Luhur Pasar I Gang Aster, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut dan seorang wanita berinisial A alias A (40) warga Jalan Setia Luhur Pasar I Gang Melati, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/6/2025) menjelaskan, keduanya berhasil diamankan berdasarkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kemudian team melakukan penyelidikan dengan cara menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan Narkotika dengan sebutan sabu tersebut.Kemudian, Selasa (10/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AS alias C di Jalan Setia Luhur Gang Melati, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan tepatnya di dalam gang.
“Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka AS alias C. Akan tetapi secara bersamaan petugas juga melihat seorang perempuan berinisial A alias A sedang berada di dalam gubuk di sekitar lokasi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadapnya, “ungkap AKBP Thommy Aruan.
“Dari tersangka AS alias C disita 1 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 Gram. Sedangkan dari tangan tersangka A alias A disita51 bungkus plastik klip Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,23 Gram, “sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo 132 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman hukuman minimal 4 tahunpenjara dan maksimal 12 tahun penjara. (sarwo)

