MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menyergap 2 orang yang menjadi perantara Narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Jalan Setia Luhur Gang Melati, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/6/2025) sekira pukul 17.00 IB.‎‎

Dari tangan kedua tersangka itu petugas juga menyita 1 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 Gram dan 51 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,23 Gram.‎‎

Guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut keduanya yang berinisial AS alias C (43) warga Jalan Setia Luhur Pasar I Gang Aster, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut dan seorang wanita berinisial A alias A (40) warga Jalan Setia Luhur Pasar I Gang Melati, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan.‎‎

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/6/2025) menjelaskan, keduanya berhasil diamankan berdasarkan informasi tentang adanya ‎peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota ‎Medan, Provinsi Sumut.

‎‎Kemudian team melakukan penyelidikan dengan cara menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan Narkotika dengan sebutan sabu tersebut.‎‎Kemudian, Selasa (10/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang ‎laki-laki berinisial AS alias C di Jalan Setia Luhur Gang Melati, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ‎tepatnya di dalam gang.‎‎

“Saat melakukan penangkapan ‎terhadap tersangka AS alias C. Akan tetapi secara bersamaan petugas juga melihat seorang perempuan berinisial A alias A sedang berada di dalam gubuk di sekitar lokasi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadapnya, “ungkap AKBP Thommy Aruan.‎‎‎

“Dari tersangka AS alias C disita 1 bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 Gram. Sedangkan dari tangan tersangka A alias A disita‎51 bungkus plastik klip Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,23 Gram, “sambungnya.‎‎

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo 132 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika‎dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun‎penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (sarwo)