MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang diketahui berinisial APP (26) akhirnya berhasil disergap polisi saat mengendarai sepeda motor di pinggir jalan di seputaran Komplek Polri Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (26/0/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tangan pemuda yang berdomisili di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumut itu, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga turut menyita 5 plastik klip yang berisikan Narkotika golongan 1 disebut sabu dengan berat bersih 11, 74 Gram, dua buah sekop sabu, uang tunai sebesar Rp 5 juta dan satu unit sepeda motor NMax tanpa plat sebagai barang buktinya.
“Penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat, “terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Berbekal informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan yang hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor NMax yang sedang melintas di seputaran Komplek Polri di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (26/0/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti sabu itu dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Modus operandi tersangka itu membeli sabu untuk dijual lagi kepada pembeli. Untuk selanjutnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan akan akan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar sabu yang ada di Kota Medan, ” jelas AKBP Tommy Aruan. (Sarwo)

