JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Penkoopsud I, Ustadz Dr KH Mulyadi Efendi MA memimpin kajian fiqih tentang Thaharah.

Kegiatan ibadah setiap hari Rabu tersebut, rutin digelar dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel Makoopsud I di Masjid Darussalam, Makoops Udara I, Jakarta Rabu, (28/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut Ustadz Mulyadi Efendi menjelaskan makna Thaharah yang berarti bersuci atau menghilangkan hadas dan najis.

Bersuci ini penting untuk mempersiapkan diri melakukan ibadah seperti shalat dan ibadah lainnya, serta sebagai dasar dari Thaharah ada didalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 6.

Lebih lanjut KH. Mulyadi Efendi menjelaskan mengenai mengenai syarat sah thaharah diantaranya niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala, membasuh dua kaki sampai mata kaki.

“Selain itu terkait yang diwajibkan untuk berwudhu diantaranya orang yang hendak melaksanakan sholat, yang melaksanakan tawaf dan yang akan menyentuh Al-Quran” jelas Ustadz Mulyadi Efendi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kaskoopsud I, Marsma TNI Prasetiya Halim S.H serta Para Pejabat Utama Makoopsud I beserta Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Koops Udara I. (Red)