MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan tergiur dan nekat menjadi kurir 599 vape narkoba dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 20 juta.

Akibat perbuatan konyolnya itu, pelaku berinisial ES (34) warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) inipun keburu diringkus Tim 3 Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan saat berada di parkiran Hotel Red Door Jalan Setia Budi, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (28/10/2026) kemarin

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (2/11/2026) pagi tadi saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, pelaku diringkus setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas terlarang yang dilakukannya tersebut.

Baca Juga:  Peredaran Narkoba di Pematang Siantar Dikabarkan Marak, Polisi : Kita Lidik dan Tindak Tegas

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku sesaat hendak menaiki mobilnya. Penangkapan pelaku, sempat menyita perhatian warga setempat maupun yang melintas.

“Dari pelaku kami sita 2 tas yang didalamnya berisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerk Netflix,” ungkap AKBP Rafli.

Aktivitas terlarang pelaku sendiri, bukan kali pertama dilakukan, karena sebelumnya pelaku pernah mengantarkan 50 pcs vape narkoba, ke kawasan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Baca Juga:  Kodaeral I Siapkan Prajurit TNI AL Berkompetensi

Kali ini, pelaku kembali melakukan hal yang sama, namun dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih banyak.

“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga, namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp.20 juta yang dijanjikan kepadanya,” tambah yRafli.

Terkait dengan status pelaku yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Medan, pihak Kepolisian kini sedang melakukan pendalaman, termasuk akan berkoordinasi dengan pihak Lapas tempat pelaku bekerja.

“Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” ucap AKBP Rafli.

Baca Juga:  Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Deli Serdang

Vape narkoba yang disita dari tangan pelaku, didapat dari seorang berinisial AL, yang diduga merupakan bos dari pelaku.

Satres Narkoba Polrestabes Medan memastikan tidak memberikan ruang sekecil apapun kepada pelaku termasuk pelaku – pelaku lain, guna memberantas segala tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama – sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya mengakhiri. (Srw/rel)