MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial EPG (24) diserahkan ke Polsek Sunggal setelah tertangkap basah mencuri buah sawit di areal Afdeling IV Blok J IV, PTPN IV Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/10/2026) sekira pukul 15.10 WIB.
Selain tersangka yang merupakan warga Jalan Bintang Terang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut tersebut, security perkebunan bersama BKO Brimob Polda Sumut juga turut menyerahkan 16 tandan buah kelapa sawit dan sebuah egrek (Pisau pemotong buah kelapa sawit) sebagai barang buktinya.
Kapolsek Sunggal, AKP Muhammad Ainul Yaqin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/10/2026) membenarkan penangkapan terhadap tersangka pencurian buah kelapa sawit tersebut.
“Benar, tersangka sudah kita amankan dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan, “terang AKP M Ainul Yaqin seraya menjelaskan, saat itu, Selasa (20/10/2026) security perkebunan bersama BKO Brimob Polda Sumut sedang berpatroli di areal Afdeling IV Blok J IV, PTPN IV Sei Semayang dan melihat tersangka bersama dengan rekan-rekannya sedang mengambil buah sawit.
Tanpa membuang waktu, security perkebunan bersama BKO Brimob Polda Sumut langsung menyergap “Ninja Sawit” ini. Namun sayangnya sejumlah rekan-rekan tersangka berhasil melarikan diri. (Srw)

