JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), mulai dari penyiapan dokumen hingga tahapan seleksi peserta.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi agar dapat kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).
Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang terdampak PHK pada periode 2024–2026. Calon peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan status PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Dalam hal dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).
Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Calon peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja, kemudian mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk KTP dan bukti PHK atau surat pernyataan sebagai penggantinya sesuai ketentuan.
Selanjutnya, penyelenggara pelatihan melakukan verifikasi dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain secara perorangan, pendaftaran dapat diajukan melalui jalur kelompok oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas. (Rel)

