MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ari Seto menegaskan, dengan diamankannya Kapal tanker MT Global 168 bermuatan 1,16 ton Ketamin HCL atau sabu-sabu di perairan Tanjung Balai -Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/10/2026) sekira pukul 03.05 WIB, petugas telah berhasil menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa.
Sedangkan untuk estimasi nilai ekonomis barang bukti yang disita berkisar mencapai Rp 1,856 triliun.
“Penangkapan KM Global 168 ini, pihaknya telah memantau gerak- gerik kapal sejak bulan Agustus lalu. Dengan bantuan kapal BC 20006 dan KP Murai milik Ditpolair Baharkam Polri, kapal MT Global 168 berhasil dicegat dan mengamankan 8 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari 7 WNI dan 1 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, “ungkap Kapolri dalam paparannya di Dermaga Bandar Deli Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (23/10/2026).
Lebih lanjut Kapolri menegaskan, untuk pemeriksaan lebih lanjut kedelapan tersangka masih diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dengan dipersangkakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto lampiran I Nomor urut 181 Undang Undang nomor I tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp 2 miliar. (Irwan S Pane)

