ACEH TIMUR | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangkanya yakni berinisial IR (36) warga, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh SA (41 ) warga Kecamatan Peureulak Timur dan DE (32) warga Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Pengungkapan ini dilakukan, Rabu (22/10/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 920,49 Gram.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK menjelaskan saat Konferensi Pers, Selasa, (28/10/2025) bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkotika jenis sabu pada sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur.

“Dari informasi tersebut dilakukan pendalaman yang selanjutnya dilakukan pemantauan di sekitar lokasi. Pada hari Rabu, (22/10/2025) sekira pukul 15.00 WIB anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penggerebekan gubuk yang di dalamnya terdapat ketiga tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna merah yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu seberat 920,49 Gram,” ungkap Kapolres.

Disebutkan, petugas juga mengamankan 1 buah bong (alat pengisap sabu) serta 1 buah korek gas. Yang mana alat alat itu bekas digunakan untuk mencoba sabu tersebut dan 1unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4850 UAP.

“Di samping itu pada saat penggerebekan terdapat 2 pelaku yang melarikan diri yakni MY warga Kecamatan Peureulak Timur. Yang mana MY adalah pemilik sabu dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) serta satu orang lagi yang melarikan diri adalah calon pembeli sabu,” sebut Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran masing masing di antaranya tersangka IR sebagai pemilik sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 4850 UAP yang digunakan oleh MY untuk membawa sabu ke lokasi transaksi.

Sedangkan tersangka SA berperan sebagai penyedia tempat untuk dilakukannya transaksi. Dan untuk tersangka DE dijadikan sebagai penjamin transaksi sabu.

Yang mana transaksi akan dilakukan oleh MY dengan penyandang dana dari tersangka DE yang berada di Jakarta berjumlah 15 kilogram.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,”tandas AKBP Irwan Kurniadi. (AA)