JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yaitu :

1. POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan.

2. POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penerbitan kedua POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK agar berjalan dengan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Apresiasi Film Samudera, Karya 100% Anak Medan

Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.

Sementara itu, melalui POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS yang mengatur antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, sampai dengan pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.

Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

Menurutnya, perkembangan teknologi merupakan bagian dari perubahan ekonomi yang tidak dapat dihindari. Teknologi dan inovasi hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi pada saat yang sama perlu dipastikan tidak menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing.

“Perkembangan teknologi dan inovasi tidak dapat dihindari karena pada dasarnya hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan itu perlu diimbangi dengan pengaturan yang mampu memastikan inovasi tidak justru mematikan ruang persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Baca Juga:  Sajak Harum Resmi Meluncur, Brand Parfum Racikan Putri Indonesia Banjir Pujian

Gopprera mengatakan perubahan di industri media digital pada dasarnya memiliki pola yang serupa dengan disrupsi yang pernah terjadi pada industri taksi dan transportasi berbasis aplikasi.

Teknologi melahirkan model bisnis baru sekaligus mengubah cara pelaku usaha berkompetisi. Karena itu, menurut dia, tantangannya bukan menghentikan inovasi, melainkan memastikan perubahan tersebut tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.

“Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara dorongan terhadap inovasi dengan kesempatan bagi pelaku usaha untuk tetap bersaing secara sehat. Teknologi boleh berkembang, tetapi ruang persaingan juga harus tetap terbuka,” ujar Gopprera lagi.

Terkait mekanisme opt out, KPPU akan melihat lebih lanjut apakah konsekuensi dari pilihan tersebut dapat menimbulkan persoalan persaingan, misalnya berupa pembatasan akses atau perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.

KPPU juga membuka ruang bagi AMSI untuk menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital. Data tersebut diperlukan untuk membantu KPPU melihat perubahan struktur pasar, posisi masing-masing pelaku usaha, serta perilaku yang berkembang di dalam ekosistem tersebut.

“Kalau dari data dan informasi yang disampaikan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran, tentu dapat ditindaklanjuti melalui pendekatan penegakan hukum. Namun, apabila persoalannya berkaitan dengan kebutuhan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Gopprera.

Isu AI dan industri media sendiri telah menjadi perhatian KPPU dalam sejumlah kegiatan sepanjang 2026.

Baca Juga:  Medco E&P Malaka Dorong Ketahanan Pangan, Warga Indra Makmu Ciptakan  Kebun Sayur

KPPU sebelumnya berdiskusi dengan AMSI, Dewan Pers, pakar, kementerian dan lembaga terkait, serta menggelar policy dialogue untuk membahas persoalan seperti zero-click search, ketimpangan posisi tawar antara platform dan media, penggunaan konten jurnalistik untuk AI, hingga efektivitas regulasi yang ada.

KPPU juga mempelajari sejumlah pendekatan di negara lain, antara lain Australia, Kanada, Prancis, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan. Dalam bahan kajian KPPU, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan trafik.

Relasi antara AI dan perusahaan media juga menyentuh isu free-riding, ketimpangan posisi tawar, ketidakjelasan batas penggunaan wajar (fair use), serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten oleh AI.

Sejumlah kementerian/lembaga yang terlibat dalam policy dialogue KPPU juga melihat masih adanya ruang untuk memperkuat kebijakan.

Kementerian Komunikasi dan Digital, misalnya, membahas opsi seperti value sharing, transparansi, dan penyesuaian regulasi ekonomi digital.

Sementara itu, Kementerian Hukum tengah mendorong pembaruan kerangka hak cipta yang antara lain membahas penggunaan karya jurnalistik dan mekanisme kompensasi.

Pertemuan KPPU dan AMSI kali ini menjadi bagian dari proses tersebut. Kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi agar perubahan yang terjadi di industri media digital dapat dipahami secara lebih utuh. (Rel)