DELISERDANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Komisioner KPPU, Rhido Jusmadi didampingi Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas beserta jajaran melakukan kunjungan ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kunjungan ini bertujuan melihat secara langsung implementasi program Koperasi Desa Merah Putih sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Rombongan KPPU diterima oleh Kepala Desa Marindal II, Jufri Antono didampingi Wakil Ketua Bidang Usaha, S Anum.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa memaparkan perkembangan KDMP yang resmi berdiri pada Agustus 2025. Pengurus koperasi dipilih melalui mekanisme musyawarah desa, dengan Hasrulah terpilih sebagai Ketua Koperasi.
Pada tahap awal operasional, KDMP menjalankan kegiatan usaha dengan memanfaatkan tempat yang disewa menggunakan modal yang berasal dari para anggota koperasi.
Fokus usaha koperasi adalah penjualan kebutuhan pokok bersubsidi, seperti beras SPHP, Minyakita, dan LPG 3 kilogram.
Menurut pengurus koperasi, pada periode Januari hingga Maret 2026, kegiatan usaha KDMP berjalan cukup baik dengan keuntungan rata-rata sekitar Rp3 juta per bulan.
Namun, sejak April 2026, koperasi tidak lagi memperoleh pasokan barang dari Bulog maupun ID FOOD, sehingga aktivitas usaha menjadi sangat terbatas dan hingga kini relatif vakum.
Selain itu, Kepala Desa Marindal II menyampaikan bahwa saat ini sedang dibangun gedung khusus untuk operasional KDMP dengan progres pembangunan sekitar 70 persen.
Pembangunan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah, sementara Pemerintah Desa tidak terlibat dalam pelaksanaan pembangunan fisiknya.
Dalam diskusi bersama pemerintah desa dan pengurus koperasi, Komisioner KPPU, Rhido Jusmadi menekankan pentingnya mengantisipasi potensi dampak keberadaan Koperasi Desa Merah Putih terhadap pelaku usaha ritel tradisional di sekitarnya.
Menurutnya, implementasi kebijakan perlu tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat agar tujuan memperkuat ekonomi masyarakat dapat berjalan selaras dengan terciptanya iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
“KPPU mendukung upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Namun implementasinya perlu dirancang secara cermat agar kehadiran koperasi tidak justru menjadi ancaman bagi pelaku UMKM dan ritel tradisional yang selama ini telah melayani kebutuhan masyarakat. Koperasi seharusnya menjadi penggerak ekosistem ekonomi desa melalui kemitraan dan kolaborasi, bukan menggantikan atau mematikan usaha yang sudah ada,” ujar Komisioner KPPU, Rhido Jusmadi.
Sementara itu, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas menyoroti pentingnya membangun kemandirian koperasi dalam jangka panjang.
Menurutnya, pengalaman KDMP Marindal II menunjukkan bahwa ketergantungan yang tinggi terhadap pasokan dari pemerintah berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha koperasi apabila rantai pasok tersebut terhenti.
Oleh karena itu, koperasi perlu didorong untuk mengembangkan model bisnis yang lebih mandiri melalui diversifikasi sumber pasokan, penguatan jaringan kemitraan, serta pengembangan unit usaha yang berkelanjutan.
Melalui kunjungan ini, KPPU berharap implementasi Koperasi Desa Merah Putih dapat terus diperkuat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. (Rel)

