MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Setelah beberapa lama menghindar dari jerat hukum pidana dan kemudian ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Albert A Hock terpidana perkara penggelapan akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara (Sumut ) dibantu tim intel Kejaksaan Negeri Tanjung Balai tanpa melakukan perlawanan, Jumat (5/6/ 2026) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Sebelumnya, sekira tahun 2020, Albert A Hock diduga melakukan tindak pidana penggelapan yang kemudian menjalani proses pidana hingga persidangan, hingga proses bergulir sampai ke tingkat kasasi dan selanjutnya terpidana divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan terdakwa Albert A Hock telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Setelah berhasil diamankan dari tempat kediamannya, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai guna menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dieksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran dalam mewujudkan kepastian hukum.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi menyebut, melalui program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku Kejahatan dalam hal ini buronan kejaksaan.

“Ini juga sudah menjadi komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus berupaya mewujudkan kepastian hukum, “ujarnya. (**)