TALIABU| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sumber Dana Penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan kedua tahun 2026 di 71 desa mulai dicairkan.

Semua desa pun telah melakukan penyaluran gaji aparatur desa secara dirapel Per 4-6 bulan, desa yang terpantau telah melakukan penyaluran gaji atau penghasilan tetap kepada aparatur desa yaitu Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Jum’at (28/08/2026) tadi.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Gang Impian Tanjung Mulia Dicokok Polisi, Segini Barang Buktinya

Pj Kepala Desa (Kades) Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Ilyas La Duhama ketika dikonfirmasi usai penyaluran hak-hak aparatur desa pagi itu mengaku bahwa penyaluran gaji dilakukan seperti biasa, yaitu di rapel per 4-6 bulan.

“Seperti biasanya, pembayaran gaji aparat desa dibayar secara di rapel, untuk pencairan ADD triwulan kedua ini kita salurkan hak aparat desa untuk tiga bulan, terhitung April hingga Juni 2026” kata Kades Wayo, Ilyas La Duhama.

Baca Juga:  Besok, Kesebelasan RMKK Hadapi Putra Walet Dharmasraya

Ia berharap, setelah menerima hak-haknya setiap aparatur desa akan berdampak positif pada kedisiplinan pelayanan kepada masyarakat. (Bumay)