MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu ( 20/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB berhasil mencokok seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Turi Gang Impian, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MA (25). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 skop pipet yang ujungnya runcing, 2 plastik klip kecil kosong serta uang tunai sebesar Rp. 60.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, AKP AR.Riza SH MH menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut sebelum dilakukan tindakan,” ujar AKP AR Riza.
Kasat Narkoba menjelaskan, saat petugas mendatangi lokasi, tersangka sedang berada di depan sebuah rumah kosong. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti ke tanah.
“Namun tindakan tersebut terlihat oleh petugas sehingga langsung dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dari hasil introgasi, tersangka MA mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (Irwan S Pane)

