MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID — Diduga kecanduan bermain Judi online (Judol) dan Narkoba, seorang remaja pria berinisial RAH alias Parbot (19) nekat melakukan penipuan dan penggelapan 2 unit sepeda motor merk Yamaha.
Akibat perbuatannya itu, warga yang tinggal di Jalan Ismail Harun Gang Seroja, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itupun akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area, Sabtu (11/7/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin mengungkapkan bahwa tersangka beraksi bersama dengan dua rekannya berinisial J dan O yang kini masih buron dan telah tercatat setidaknya telah melakukan 3 aksi serupa.
“Dua di antaranya terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area, dan satu lagi di wilayah Polsek Medan Tembung, “terang AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).
Masih dijelaskan Kapolsek Medan Area, kasus pertama bermula, Kamis (11/6/2026) pukul 15.00 WIB.
Seorang murid korban, M Fajar Ichsan Thariq (23) sedang membawa sepeda motor Yamaha Aerox warna biru BK 2677 ALI) untuk fotokopi di Jalan Jermal 16, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Ia dihentikan dua pelaku mengendarai Honda Beat hitam yang berpura-pura sepeda motornya mogok dan meminta tolong untuk didorong.
Setelah sampai di lokasi, korban justru diminta untuk membeli minuman di warung. Saat itulah para pelaku melarikan sepeda motor korban.
Kasus kedua menimpa Rita Ristati (47) pada, Selasa (7/7/2026) pukul 15.30 WIB. Anak korban dihampiri dua pelaku di Simpang Mandala dengan alasan serupa.
Anak korban dibonceng menggunakan Yamaha NMax hitam BK 5056 AJX miliknya. Pelaku berhenti di depan kedai dengan alasan membeli rokok dan saat anak korban masuk, sepeda motornya langsung digas untuk dibawa kabur.
Judi Online dan Narkoba
Dari hasil interogasi masih dikatakan Kapolsek, mengungkap fakta memprihatinkan, sepeda motor Aerox dijual secara COD seharga Rp7.000.000.
Tersangka RAH mendapat Rp3.300.000 dan rekannya J Rp 3.300.000 lalu Rp400.000 sisanya habis untuk makan serta judi online. Sepeda motor NMax dijual kepada penadah berinisial W di Jalan Rahayu Pasar 7 Tembung seharga Rp7.000.000.
Tersangka RAH mendapat Rp 3.000.000, rekannya O Rp 3.000.000 dan Rp 1.000.000 masih utang.
Kapolsek Medan Area juga menegaskan seluruh uang hasil kejahatan dihabiskan untuk membeli pakaian, bermain judi online dan membeli narkoba. Polisi menyita barang bukti berupa satu baju kaos berkerah hitam, celana jeans biru muda, dan satu unit HP Oppo.
“Tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, tutupnya. (sarwo/rel)

