MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja di lingkungan mahasiswa, Senin (6/7/2026) malam.

Dari 2 orang yang diamankan, petugas juga turut menyita lebih dari 260 Gram ganja sebagai barang buktinya.

Adapun kedua tersangka yang tercatat sebagai mahasiswa tersebut yakni berinisial KH (20) warga Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Provinsi Sumut dan Y (20) Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026) menjelaskan, kalau kedua tersangka itu diamankan dari 2 lokasi berbeda.

Baca Juga:  Lapor Pak Polisi !! Infonya Ada 2 Lapak Judi dan Barak Narkoba di Percut Seituan

Penangkapan keduanya kata AKBP Rafli, berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan terhadap Y yang diringkus di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Tersangka Y diamankan sedang mengendarai sepeda motor, petugas menyita satu paket besar ganja, yang diselipkan di bagian bawah sepeda motornya.

“Dari Y, kami amankan 6,05 Gram ganja. Saat itu Y mengaku baru mengambil narkoba dari teman sekelasnya di kampus, yang tinggal di kosan Jalan Jamin Ginting. Kemudian kita lakukan pengembangan,” tutur AKBP Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Haryono SH MH.

Baca Juga:  Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut Terus Dipercepat

Saat pengembangan, petugas memergoki tersangka KH sedang mengkonsumsi ganja di lantai atas rumah kos.

Tanpa menunggu waktu, tersangka diamankan sambil petugas melakukan penggeledahan di kamar kos KH, dan menemukan dua bungkus besar ganja, yang berat totalnya lebih dari 260 Gram.

“Kedua tersangka ini mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa, dan juga ke masyarakat di luar lingkungan kampus, “ungkapnya.

Baca Juga:  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tanamkan Jiwa Kebangsaan Ke Siswa SD di Banyudono

“Petugas masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi berinisial B yang sedang kami kejar dan berperan sebagai pemasok narkoba kepada KH. Mereka tidak pernah berjumpa namun sering berkomunikasi. Transaksi antara mereka sudah berulang kali,” tambah AKBP Rafli.

Polrestabes Medan, menghimbau kepada masyarakat terkhusus mahasiswa, agar tidak terjerumus dalam praktek peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sebab, setiap pelaku terlebih yang berperan sebagai pengedar apalagi bandar, dipastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sarwo/rel)