MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria yang sudah menjadi Target Operasi (TO) dan telah 2 bulan mengedarkan daun ganja kering akhirnya disergap polisi di Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (5/5/2026) malam.
Dari tangan tersangka berinisial MAR (25) tersebut, personel Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan turut menyita 100 Gram daun ganja kering siap edar sebagai barang bukti.
“Penyergapan tersangka ini berawal dari informasi yang disampaikan warga adanya transaksi narkotika jenis daun ganja, “ungkap Kasatres narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP kepada wartawan, Senin (11/5/2026) malam.
Pada saat tersangka ditangkap, petugas menemukan plastik asoy hijau berisi ganja dengan berat 95,30 Gram, enam paket kecil ganja dengan berat 10,5 Gram dan handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Total ganja yang kami sita dari tersangka, beratnya lebih dari 100 Gram. Tersangka ini TO kami, karena informasi yang kami dapatkan pelaku sudah hampir 2 bulan mengedarkan ganja,” ungkap Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A.
Petugas sedang mengejar pemasok ganja kepada tersangka, untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar.
“Kami sedang mengejar inisial A yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan, kami tidak akan berhenti sampai tersangka ini saja,” ucapnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Sarwo)

