MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara dan PT Bank Sumut terus bersinergi mengembangkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah melalui terobosan inovasi QRIS yang diberi nama “QResto” (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization).

Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam transformasi digital, di mana Kota Medan menjadi pelopor perluasan penggunaan QRIS untuk mendukung kemudahan pembayaran pajak restoran secara otomatis, lebih praktis, dan transparan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan tata kelola pajak daerah yang akuntabel sekaligus memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku industri kuliner.

Baca Juga:  Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Belawan Siap Dukung Kejatisu

Selama ini, proses administrasi pajak restoran masih menghadapi tantangan di lapangan. Pelaku usaha harus mencatat omzet setiap hari, melakukan rekap di akhir bulan, kemudian input ke sistem Medan Smartax.

Proses ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga berisiko menimbulkan kesalahan pencatatan, keterlambatan pembayaran, hingga ketidakakuratan data.

Selain itu, proses administrasi tersebut juga membuat proses penerimaan pajak restoran ke rekening pemerintah daerah perlu waktu lebih lama.

Melalui QResto, proses tersebut kini bertransformasi menjadi lebih cepat secara signifikan karena penerimaan pajak restoran ke rekening pemerintah daerah dapat dilakukan pada hari yang sama.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Apresiasi Kepedulian ISK Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Saat pelanggan melakukan pembayaran menggunakan QResto, transaksi langsung tercatat, kewajiban pajak langsung terpenuhi sesuai ketentuan, dan dana pajak dapat tersalurkan pada hari yang sama. Alur ini dirangkum dalam konsep sederhana : “Scan, Bayar, Pajak Beres.”

Dengan mekanisme ini, pelaku usaha restoran akan merasakan manfaat yang nyata. Proses pencatatan dan pelaporan tidak lagi dilakukan secara manual, sehingga menghemat waktu dan tenaga. Risiko kesalahan perhitungan dan keterlambatan pembayaran dapat diminimalkan.

Selain itu, pelaku usaha dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang karena seluruh transaksi tercatat secara otomatis dan transparan, sehingga lebih fokus pada pengembangan bisnis dan peningkatan pelayanan kepada pelanggan.

Baca Juga:  Jangan Berjualan di Atas Drainase ! Tetap Nekat Akan Ditertibkan

Pengembangan QResto ini tidak hadir dari nol. Mekanisme serupa telah diimplementasikan oleh Bank Sumut dalam mendukung pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor pasca penerapan Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keberhasilan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui sinergi antara Bank Sumut dan Pemerintah Kota Medan, hingga lahirlah QResto sebagai inovasi yang lebih luas dan aplikatif bagi sektor restoran. (sarwo/rel)