MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), H. Doli Indra Rangkuti SE mengajak warga Kota Medan untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban dengan cara taat terhadap aturan yang sudah ada.

“Terkait tertib bangunan, trotoar, hingga persoalan keamanan saat Ramadhan, ” katanya, (8/3/2026).

H Doli menyampaikan, Perda Nomor 10 Tahun 2021 merupakan aturan penting yang menjadi landasan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Medan.

Baca Juga:  Ini Saran Komisi 4 DPRD Medan Kepada Pemko Soal Lamanya Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung

Aturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari tata kelola bangunan, penggunaan jalan, aktivitas perdagangan, hingga perilaku sosial di ruang publik.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Perda ini menjadi pedoman bersama agar kehidupan masyarakat di Kota Medan berjalan lebih tertib. Termasuk mengatur soal bangunan, penggunaan fasilitas umum, aktivitas jualan, hingga menjaga ketertiban lingkungan,” ujar Doli.

Baca Juga:  Di RDP DPRD Medan, Waspadai Modus Penipuan Pengisian IKD Catut Nama Disdukcapil

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat, khususnya generasi muda, dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Menurutnya, penerapan nilai-nilai ketertiban dan kedisiplinan sejak dini dapat menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kenakalan remaja.

“Kalau lingkungan tertib dan kondusif, anak-anak muda kita juga akan tumbuh dalam suasana yang positif. Ini penting agar mereka terhindar dari berbagai bentuk kenakalan remaja,” tambahnya.

Baca Juga:  Pansus PAD DPRD Medan Bersama Bapenda Medan Pelajari Strategi Optimalisasi PAD di Surabaya dan Malang

Doli berharap melalui sosialisasi produk hukum daerah ini, masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku sekaligus ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. (***)