TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID –Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa, (03/02/2026).
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah.
“Kerjasama merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang saling melengkapi dan mendukung. Saya meyakini kolaborasi ini akan melahirkan inovasi, ide, dan penguatan dalam peningkatan layanan publik,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa Pemda Taliabu berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, kami berharap pelaksanaan program dan proyek daerah berjalan tepat sasaran dan terhindar dari persoalan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Pulau Taliabu, Yoki Adrianus menegaskan bahwa MoU ini adalah bentuk dukungan penuh kejaksaan terhadap pemerintah daerah dalam memperkuat aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam sambutannya, ia menegaskan landasan hukum kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, yang mencakup : Penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan hukum lain, dan Pelayanan hukum.
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan memiliki peran krusial untuk memastikan kebijakan pemda berjalan sesuai aturan.
“Penandatanganan hari ini adalah langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik serta pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan TUN. Ini bagian dari pencegahan dan penyelamatan keuangan serta aset negara,” tegas Yoki Adrianus.
Kajari menyampaikan tiga bentuk dukungan utama kejaksaan kepada Pemda Taliabu :
- Pendampingan Hukum (Legal Assistance)
Pendampingan terhadap proyek strategis daerah agar berjalan sesuai koridor hukum.
- Pertimbangan Hukum (Legal Opinion)
Memberikan pandangan hukum terhadap persoalan atau kebijakan pemda untuk meminimalkan risiko hukum.
- Bantuan Hukum (Litigasi/Non-Litigasi)
Mendampingi Pemda dalam menghadapi sengketa perdata dan tata usaha negara. “Kami berharap MoU ini memberi manfaat besar bagi jalannya pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, serta terhindar dari potensi permasalahan hukum,” ujar Kajari.
Mengakhiri sambutannya, Kajari Taliabu menyampaikan apresiasinya kepada Pemda Pulau Taliabu. “Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami. Kami siap menjalankan tugas dan fungsi khususnya pada bidang Perdata dan TUN demi pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam memperkuat sinergi penegakan hukum dan peningkatan tata kelola pemerintahan di daerah. (Bumay)

