MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pria berinisial DS alias Gondrong (53) nekat mencuri iPhone 11 milik waiters di Warung kopi (Warkop) Mie Aceh Sabo Dara Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan Juru parkir (Jukir) di tempat korban bekerja itupun akhirnya dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Area, dalam suatu penyergapan di rumah sepupunya di Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Guna pengusutan lebih lanjut, pelaku yang kedua tangannya dipenuhi tato inipun telah dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin dalam keterangannya saat ditanya wartawan, Senin (2/3/2026) mengatakan, pengungkapan kasus pencurian iPhone tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/II/2026/SPKT Polsek Medan Area.
“Pelaku merupakan warga Jalan Halat Gang Tabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut dan sudah diamankan, saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan terkait penjualan barang hasil curiannya tersebut,” ujar Kapolsek
Ia menambahkan, peristiwa pencurian handphone milik Faris Al-Aziz (19) warga Jalan Gurilla Gang Timur Tengah, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut itu terjadi di Warkop Mie Aceh Sabo Dara Jalan Halat, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban merupakan waiters di warkop tersebut. “Pada, Kamis (29/1/2026) sekira pukul 18.00 WIB, korban masuk kerja seperti biasa. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban tertidur di teras warkop bersama dua rekannya. Beberapa saat kemudian, korban terbangun setelah mendengar teriakan maling. Saat itu, handphone merek iPhone 11 warna hitam yang sebelumnya diletakkan di samping kepalanya telah hilang,” ungkap Kapolsek.
AKP Yaqin menambahkan, korban bersama teman-temannya sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri ke dalam gang di sekitar lokasi.
Setelah itu, korban memeriksa rekaman CCTV Warkop dan mengenali pelaku sebagai juru parkir (Jukir) yang biasa bekerja di tempat tersebut.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyebut bekerja sebagai juru parkir di Warkop tersebut mulai pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Setelah selesai bekerja, sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka kembali ke lokasi dan melihat korban tertidur,” jelasnya.
Masih kata Kapolsek, tersangka sempat keluar masuk area Warkop sebelum akhirnya mengambil iPhone 11 yang berada di samping kepala korban.
Saat aksinya diketahui dan korban berteriak, pelaku langsung melarikan diri. Handphone hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Hendra seharga Rp 600.000.
“Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang sandal Swallow warna putih yang digunakan saat beraksi, satu celana jeans warna biru dan satu buah sarung. Petugas kita masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan barang bukti handphone yang telah dijual,” tegasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Sarwo)

