BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (13/1/2026) berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar dan dua orang pengguna narkoba di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka BF (35) yang berperan sebagai pengedar, serta N (43) dan Y (31) yang berstatus sebagai pengguna narkoba.

Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu, 2 plastik klip ukuran sedang kosong, 4 plastik klip kecil kosong, serta 1 buah kotak rokok.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH, Sabtu (17/6/2026) menerangkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP AR Riza.

Lebih lanjut dijelaskan, saat dilakukan penggerebekan, barang bukti ditemukan di atas meja pos keamanan tempat tersangka BF berada.

“Pada saat penggerebekan, barang bukti shabu ditemukan di atas meja pos keamanan tempat tersangka BF sedang duduk. Dari lokasi yang sama, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang merupakan pengguna narkoba,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Irwan S Pane)