MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AE (39) warga Pasar 3 Tembung Gang Bhineka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dibekuk polisi di Jalan Jati, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti sabu dan plastik klip kosong, “terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).

Tersangka diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Jati sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Lalu petugas pun melakukan penyamaran dan menemui tersangka AE dan berpura-pura memesan sabu seharga Rp 100 ribu.

Saat tersangka menerima uang tersebut, petugas langsung menangkapnya dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi.

“Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan 3 plastik klip berisi sabu seberat 0,75 Gram dan 5 plastik klip kosong dan uang Rp 100 ribu milik petugas yang menyamar. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” katanya dengan tegas. (Sarwo)