TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Penghasilan tetap (Siltap) atau gaji dan tunjangan aparatur desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara mulai disalurkan.
Siltap Kepala desa dan perangkatnya itu merupakan hak wajib yang dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN.
Terpantau media ini, sejumlah desa di Kabupaten Pulau Taliabu terpantau mulai mencairkan ADD dan menyalurkan Gaji serta Tunjangan bagi aparatur di desa, salah satunya adalah di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat yang telah menyalurkan hak -hak aparatur desa dan tunjangan guru, serta Taman Pengajian, Jumat (12/12/2025) kemarin.
Kepada media ini, Pj Kepala Desa Wayo, Ilyas La Duhama melalui via WhatsApp menyampaikan terkait penyaluran gaji dan tunjangan di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat mengakui menyalurkan gaji dan tunjangan aparat desa, serta perangkat pendukung desa lainnya, untuk Triwulan Oktober – Desember Tahun 2025.
“Yang disalurkan itu untuk penghasilan tetap (gaji) dan tunjangan aparat desa, BPD, serta guru paud terhitung mulai Oktober – Desember 2025, ″ bebernya.
Selain itu, untuk mendukung kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal dan mengawasi kebijakan pembangunan di desa, Pemerintah desa (Pemdes) Wayo pun telah menyalurkan anggaran operasional kepada BPD setempat.
“Kami juga sangat menginginkan peran aktif BPD di desa sehingga alokasi anggaran untuk BPD juga telah kami salurkan untuk operasional BPD, ” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya penyaluran hak hak wajib yang telah diterima masing masing aparatur desa itu dapat meningkatkan etos kerja guna kemajuan Desa Wayo. (Bumay)

