MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Salah satu lokasi hiburan malam yang berada di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara digerebek polisi, Sabtu (13/12/25) dini hari.
Hasilnya, 7 orang terjaring diamankan dan menyita 4 butir pil ekstasi yang ditemukan di areal Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.
Selain pil ekstasi, petugas juga menemukan botol minuman keras kadaluwarsa tanpa cukai. Untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan, petugas memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian.
Terungkapnya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras di THM tersebut berdasarkan laporan warga bahwa di THM tersebut ada transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penggerebekan di lokasi hiburan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa jajarannya bersama tim dari Badan Intelijen dan Strategis (BAIS) berhasil mengungkap peredaran narkoba di THM tersebut.
Penggerebekan itu mengindikasikan keterlibatan orang dalam yang bekerja di tempat hiburan tersebut.
“7 orang terjaring, dan 4 di antaranya merupakan pekerja sebagai pengisi acara atau session dancer. Mereka langsung kita tes urine,” jelas Rafli dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi.
“Ditemukan 4 butir pil ekstasi. Kami mengindikasikan ada yang mengedarkan barang haram tersebut,” ungkap Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengakhiri penjelasannya. (Sarwo/rel)

