TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dalam rangka optimalisasi kinerja aparatur Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara melaksanakan monitoring di 7 desa se-kecamatan Tabona.

Hal itu untuk melakukan pembinaan desa dalam rangka ketertiban administrasi dan pelayan publik sewilayah desa masing-masing, Kamis (16/10/2025).

Dasar hukum kecamatan dalam melakukan pembinaan desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Secara khusus, PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1) mengamanatkan camat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.

Dalam kegiatan monitoring ke desa, Camat Tabona di dampingi para Pj Kades. Camat Tabona, Musrida S.Pi menyampaikan bahwa pembinaan yang dilakukan berkenaan dengan monitoring pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

“Monitoring APBDes tahap 2 dan pembinaan infrastruktur oleh Pemerintah Kecamatan Tabona yang triwulan ketiga,” ujar Camat saat monitoring di Desa di beberapa yang ada di Kecamatan Tabona.

Hal ini katanya, merupakan kegiatan penting untuk meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan publik di desa-desa, dan meningkatkan kualitas administrasi.

“Monitoring dan pembinaan desa dapat membantu desa-desa meningkatkan kualitas administrasi mereka, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan desa,” jelasnya.

Lanjut disampaikan Camat, kegiatan ini juga dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa-desa, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat.

“Monitoring dan pembinaan desa dapat membantu meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa,”tutupnya. (Bumay)