MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NV alias Via menyambi menjual Narkotika jenis pil ekstasi di seputaran wilayah Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam melakoni bisnis haramnya itu, wanita asal Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut tidak sendirian namun bersama dengan seorang rekan prianya, yang berinisial AD.
Sial bagi keduanya, belum lagi puas menikmati hasil penjualan pil ekstasinya tersebut, mereka berdua pun berhasil ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyamaran dengan cara menyaru sebagai pembeli.
Kini keduanya bersama dengan 10 butir pil ekstasi sebagai barang buktinya telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Penangkapan terhadap keduanya berawal dari polisi yang menyaru sebagai pembeli. Ketika itu polisi dan tersangka Via bersepakat bertemu di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan untuk melakukan transaksi. Lantas tersangka Via dan AD datang ke lokasi dan saat akan menyerahkan pesanan polisi tersebut, keduanya pun langsung ditangkap, “terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (21/9/2025).
“Kita memesan 10 butir dan disanggupi tersangka. Lalu ia pergi mengambil barang dan kembali untuk menyerahkan pesanan. Disitu keduanya kita ringkus,” imbuh AKBP Thommy Aruan.
Dari keduanya, turut diamankan barang bukti sesuai pesanan, yakni 4 butir berwarna pink, 3 butir berwarna kuning dan 3 butir lagi berwarna ungu berbentuk Hello Kitty.
“Keterangan tersangka, per butir mendapat keuntungan Rp100 ribu. Ini sudah satu bulan dijalankannya,” tuturnya.
Keduanya juga mengaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial JF. Per butir, ia membelinya seharga Rp 150 ribu dan dijual kembali seharga Rp 250 ribu. (Sarwo)

