MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pria berinisial AS (35) ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Lampu I Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini.

Pasalnya, saat digeledah polisi menemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,25 Gram dan 1 bungkus plastik klip kosong sebagai barang buktinya.

Selanjutnya pria yang kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lampu I Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara inipun diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Pengedar dan Pengguna Sabu di Kawat I Digaruk Polisi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lampu I sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah diselidiki, diketahui bahwa pengedar sabu di lokasi berinisial AS,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Aceh Jalin Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kasatres Narkoba menambahkan, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap target operasi (TO) tersebut untuk berpura-pura memesan 1 paket sabu. 

“Setelah bertemu dengan AS, petugas yang menyamar memesan 1 paket sabu dan menyerahkan uang Rp 70 ribu. Tersangka kemudian mengambil dompet kecil warna cream dari saku celananya,” katanya.

Lanjut Thommy, saat akan membuka dompet, petugas langsung membekuk tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.

“Saat digeledah, dari dalam dompet ditemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,25 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong,” ungkapnya.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polrestabes Medan Sita 34 Kg Sabu dan 18.219 Butir Pil Ekstasi, Seperti Ini Ceritanya

Masib kata Thommy, saat diinterogasi tersangka mengaku barang haram itu miliknya dan akan diedarkannya. Selanjutnya AS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun  2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya (sarwo)