TALIABU| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Masyarakat se-Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) saat ini sudah bisa dapat merasakan kemudahan dalam pengurusan berbagai urusan pertanahan yang saat ini telah dibuka.

Sebuah terobosan baru telah diwujudkan dalam 100 hari kerja Bupati Sashabila Widya L Mus dan Wabup La Ode Yasir.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pulau Taliabu, Arwin Tamimi menyampaikan bahwa meskipun Kantor Pertanahan secara resmi belum dibangun, tetapi layanan sudah mulai dibuka.

Hal ini merupakan hasil masukan dari Bupati Taliabu, Sashabila Mus untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Layanan ini rencananya sudah bisa beroperasi penuh setelah perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada, Minggu (17/8/2025).

Ia mengungkapkan, langkah ini menjadi wujud nyata dari inisiatif Bupati dalam menjalankan program kerja nyata, yang berfokus pada pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.

Dengan adanya Kantor Pelayanan Pertanahan ini, Ia berharap masyarakat Taliabu tidak perlu lagi melakukan perjalanan ke Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengurus surat-surat tanah, sertifikasi, atau layanan pertanahan lainnya.

“Hal ini tentu akan menghemat waktu, tenaga, dan biaya bagi warga setempat, “pungkasnya. (Bumay)