MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial DC (44) bersama dengan keponakannya, MEP (22) nekat membawa 29,9 Kg sabu beserta 20 ribu butir pil ekstasi ke wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Namun begitu tiba melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), keduanya yang merupakan warga Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut itupun disergap polisi.
Dalam pengakuannya, paman dan keponakan ini sudah dua kali beraksi mengedarkan sabu dan ekstasi ke berbagai daerah di Sumatera Utara.
“Baru- baru ini kita berhasil mengungkap kasus narkotika di Asahan dengan 2 tersangka yang masih kerabat yakni panam dan keponakan. Mereka sudah 2 kali mendistribusikan narkoba ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu dan kota-kota lainnya. Dengan upah, Rp 4 juta perkilo sabu, “jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP, Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan di sela-sela pres rilis pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan narkoba, Kamis (7/8/2025).
Lebih jauh, barang terlarang tersebut, lanjut Kapolrestabes, berasal dari Malaysia yang dijemput oleh tersangka, DC ke tengah laut menggunakan sampan.
Setelah barang itu dijemput lalu mereka distribusikan ke kota tujuan via jalur darat dengan menggunakan mobil rental yang dikemudikan sang keponakan, MEP.
Tersangka, MEP juga mengaku pernah mendapat upah Rp 70 juta saat berhasil mengantar barang terlarang tersebut ke kota tujuan.
Karena perbuatannya, paman dan keponakan ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Udang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Sarwo/red)

