MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan 20 Kg sabu dan 58.750 butir pil ekstasi yang digelar di halaman Mako Polrestabes Medan, Kamis (7/8/2025) pagi tadi.
Adapun total barang bukti tersebut merupakan hasil dari sitaan di 2 kasus dengan mengamankan 3 orang tersangkanya.
Adapun tersangkanya masing-masing berinisial MAS (29), MJN (24) dan ARL (29).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di dampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan menerangkan, pemusnahan itu merupakan bentuk pertanggung jawaban yuridis sebelum melimpahkan berkas untuk tahap selanjutnya.
“Ini hasil dari dua penindakan, dengan total mengamankan tiga tersangka,” katanya seraya menambahkan, dari jumlah barang bukti tersebut, sebanyak 19,830 Kg sabu dan 58.131 butir pil ekstasi dimusnahkan. Sementara sisanya disisihkan untuk keperluan Labfor.
“Penyisihan untuk Labfor 170 Gram sabu dan 619 butir pil ekstasi. Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya,” tandasnya secara mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)

