JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan status red notice Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Adrian Asharyanto Gunadi ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan, “terang Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, Rabu (30/7/2025) tadi malam.
“Dapat diinformasikan, sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah secara aktif berkoordinasi agar Adrian Asharyanto Gunadi dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025, “bebernya.
OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. (Rel)

