MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus dan menembak terduga pelaku pencurian di dalam Toko.

Pelaku bernama Putra Ilham Syahputra alias Putra (37) warga Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut).

Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Dian Simangunsong kepada wartawan, Senin (16/6/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 19.30 WIB, pelapor melihat dari CCTV seorang laki-laki mengambil barang-barang dagangan di Toko DIY di Thamrin Plaza tempat pelapor bekerja.

Namun pelaku tidak melakukan transaksi pembayaran di kasir tapi langsung pergi meninggalkan toko.

Pelapor selaku Supervisior Toko DIY akhirnya mengalami pencurian pada tanggal 02 Juni 2025, yang mana dari rekaman CCTV yang ada di Toko DIY, pelaku yang sama juga melakukan aksi pencuriannya.

“Sehingga atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan membuat Laporan Polisi di Polsek Medan Area, LP/B/443/VV/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 15 Juni 2025, pelapor atas nama Gilang Bijaksono. Dan kerugian korban sebesar Rp. 2.700.000 dengan rincian, 2 buah Gerenda merk Ingco, 3 buah lampu emergency, 1 buah gunting, 1 kacamata renang, 1 set kunci roda merk Ingco,” ujar Iptu Dian.

Lebih lanjut, ia menuturkan kronologis penangkapan terhadap pelaku. Dimnay
berdasarkan peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan didasari petunjuk awal dan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV yang ada di TKP.

Selanjutnya dari informasi masyarakat yang layak dipercaya menginformasikan keberadaan pelaku, kemudian Tim mengamankan pelaku yang saat itu berada di Jalan Asia Simpang Jalan Thamrin, Kota Medan sehingga pelaku pun berhasil diamankan.

Pada saat diinterogasi, pelaku menerangkan telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di TKP yang sama dalam bulan Juni 2025.

Dimana menurut keterangan pelaku, dirinya beraksi bersama seorang temannya bernama Budi alias Timbul (DPO) warga Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Baru.

Kemudian, Tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Budu alias Timbul namun pada saat di wilayah Jalan Mojopahit, Kota Medan, pelaku mencoba melarikan diri dari pintu belakang mobil petugas, sehingga Tim memberikan tembakan peringatan 2 kali ke udara.

Akan tetapi pelaku tidak menghiraukannya sehingga dilakukan tindakan tegas sangat terukur dengan menembak kaki kanan pelaku yang mengakibatkan pelaku roboh. ⁠

Saat dilakukan interogasi lanjutan, pelaku mengaku beberapa barang hasil curiannya telah di jual ke Jalan Gajah Mada, Kota Medan kepada seorang yang tidak dikenalnya dan hasil uang penjualan tersebut digunakan untuk membeli, serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Kubur Medan.

“Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumut, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk proses penyidikan. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya. (Ril)