MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Iskandar Matondang (46) warga Jalan Baru Gang Seran, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Ade Irawan (40) warga Jalan H Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut akhirnya ditangkap polisi dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Dalam penangkapan itu, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga turut menyita sejumlah Narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang buktinya.
”Untuk tersangka Iskandar Matondang ditangkap dari Jalan Letda Sujono Gang Jawa, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 15.30 WIB, “ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/6/2025).
Dijelaskannya lagi, dari penangkapan terhadap tersangka Iskandar Matondang yang atas dasar adanya Informasi dari warga itu, polisi juga turut menyita 1 buah dompet kecil berisikan 2 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu dengan 8 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 180 ribu yang ditemukan di saku celana kanan milik tersangka.
”Dari hasil interograsi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang dipanggil Topik di Jalan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut, “ungkap AKBP Thommy Aruan.
“Tersangka ini sudah 2 bulan lamanya dalam mengedarkan sabu-sabu dan mendapatkan upah Rp 200 ribu, “sambung AKBP Thommy Aruan seraya menambahkan dari jumlah barang bukti itu sedikitnya 80 orang telah terselamatkan dari bahaya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Kemudian seorang lagi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang juga ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yakni Ade Irawan ketika sedang berada di pinggiran jalan di Jalan H Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Adapun barang buktinya berupa 2 bungkus plastik klip berisikan 0,10 Gram sabu dan uang tunai Rp 180 ribu. ”Untuk tersangka Ade Irawan ini mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang dipanggil Bramjah di Kampung Kubur dan mendapatkan upah Rp 20 ribu, “papar AKBP Thommy Aruan.
Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka pengedar sabu-sabu itupun telah ditahan di Polrestabes Medan. (sarwo)

