BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 2 dalam suatu penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (10/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Alumunium 4, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dua tersangka yang diciduk berinisial Z (33) sebagai pengedar dan B (49) sebagai pengguna Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 4 plastik klip berisi narkotika jenis shabu, dan uang tunai Rp 50.000.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane SH MH, Jumat (13/6/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota kami terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Saat penggerebekan, barang bukti ditemukan di kantong celana milik tersangka Z, ” jelas AKP Ismail Pane.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya.

“Tersangka Z mengaku sebagai pengedar, sedangkan tersangka B adalah pengguna yang saat itu berada di lokasi dan baru saja mengonsumsi sabu. Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (Irwan S Pane)