MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pria pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus uang muka (DP) pembelian mobil.

Tersangka berinisial APP (44) warga Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara diamankan petugas tanpa perlawanan, Selasa (21/7/2026) siang.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butar -butar melalui Kanit Reskrim, Iptu Alwan menyatakan bahwa penangkapan ini didasari oleh laporan korban bernama Muhammad Jevri (40) warga Jalan Sei Bahorok, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

“Korban mengalami kerugian total hingga Rp 70 juta akibat aksi penipuan tersebut, “terang Kapolsek Medan Timur saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/7/2026).

Kronologi Kejadian Penipuan

Aksi penipuan ini bermula pada, Selasa (22/7/2025) lalu. Saat itu, tersangka meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 35.000.000 sebagai uang muka untuk pembelian satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Tersangka meminta korban bersabar dengan alasan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil masih dalam proses pengurusan.

Modus serupa kembali dilancarkan tersangka pada, Kamis (31/7/2025) lalu. Tersangka kembali meminta korban mentransfer uang dengan nominal yang sama, yaitu Rp 35.000.000, kali ini untuk DP mobil Toyota Avanza.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kedua mobil tersebut tidak kunjung diserahkan kepada korban. Sadar telah menjadi korban penipuan, Muhammad Jevri langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur.

Proses Penangkapan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Alwan dan Panit Opsnal, Ipda Adil Tamba mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.

Pada, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas bergerak menuju Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Di sana petugas berhasil mengepung dan mengamankan tersangka sekira pukul 12.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar bukti transfer bank masing-masing senilai Rp 35.000.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mako Polsek Medan Timur, tersangka APP telah mengakui seluruh perbuatannya.

Tersangka membeberkan bahwa uang hasil penipuan senilai Rp70 juta tersebut tidak digunakan sendiri, melainkan telah diserahkan kepada seorang rekannya.

“Tersangka mengakui benar telah melakukan penipuan dan penggelapan. Uang tersebut diakuinya telah diserahkan kepada temannya yang bernama Debbi Susanedia Br. Bangun,” ungkap Kapolsek Medan Timur.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. (Sarwo/rel/ai)