BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 2 orang pria dalam suatu penggerebekan yang dilakukan, Rabu (11/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah N (31) sebagai pengedar dan A (41) sebagai pengguna.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 3 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 4 plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, dan uang tunai sebesar Rp 65.000.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH, Jumat (13/6/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka N kedapatan sedang memegang barang bukti sabu di tangannya. Barang bukti lainnya juga ditemukan di lokasi,” ujar AKP Ismail Pane.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka telah mengakui perannya masing-masing dalam peredaran narkoba tersebut.

“N berperan sebagai pengedar, sementara A adalah pengguna yang saat itu berada di lokasi untuk membeli dan menggunakan narkotika. Keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba,” jelasnya.

Polres Pelabuhan Belawan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba./Irwan S Pane.