MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tiga orang yang berperan sebagai pengedar dan kurir Narkoba jenis sabu-sabu berhasil dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah dibekuk oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari waktu dan lokasi penangkapan yang berbeda.

Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti paket sabu dan barang bukti lainnya.

“Yang pertama, petugas menangkap seorang pengedar sabu berinisial HA (38) di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (19/5/2025) kemarin, “terang Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Selasa (27/5/2025).

Tersangka HA ini diamankan saat transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangannya, barang buktinya sabu seberat 2,80 Gram, 22 plastik klip kosong, timbangan elektronik, pipet modifikasi, dan uang tunai Rp 100 ribu.

Kepada petugas, HA mengaku sabu didapat dari seseorang biasa dipanggil “Tiar” dan telah beroperasi selama seminggu dengan upah Rp 50.000 sekali transaksi.

Dua tersangka lainnya disergap dari lokasi terpisah, Senin (19/5/2025) masing-masing berinisial AS (36) dan ASN (27).

Untuk tersangka AS ditangkap di kawasan Titi Sewa, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dengan barang bukti 21 paket sabu berisi 3,94 Gram.

AS mengaku mengedarkan sabu miliknya abangnya dengan upah Rp 450.000 transaksi. Sedangkan ASN sebagai kurir sabu diamankan di Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan dengan barang buktinya 5,68 Gram sabu dan Suzuki Satria F tanpa plat ikut disita.

Diterangkan Thommy, ketika tersangka ditangkap dengan modus undercover (penyamaran sebagai pembeli) dan pelacakan jaringan berdasarkan laporan warga. (Sarwo)