MALANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – DPD GMNI Jawa Timur (Jatim) menyatakan keprihatinan dan penolakan tegas terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter berinisial AY yang bekerja di Rumah Sakit Persada Malang.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Annisa Mayang Tyaningrum SH selaku Wakil Ketua Bidang Kesarinahan DPD GMNI Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan korban pertama, QAR, pelecehan terjadi pada September 2022 saat korban dalam kondisi sendiri menjalani pemeriksaan medis.

Lebih mengejutkan lagi, AY diduga mengambil foto dada korban tanpa izin. Hingga kini, belum ada sanksi pemecatan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) terhadap yang bersangkutan, meskipun sudah ada dua korban yang melapor secara resmi.

Korban QAR telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang pada 18 April 2025, diikuti oleh laporan kedua dari korban A pada 22 April 2025.

Dokter AY memang telah diberhentikan secara permanen dari RS Persada Malang dan sudah diperiksa oleh penyidik, namun sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

DPD GMNI Jawa Timur mendesak langkah-langkah konkret sebagai berikut : 1. Polresta Malang untuk segera menetapkan dokter AY sebagai tersangka berdasarkan bukti dan laporan yang ada.

2. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik AY demi melindungi pasien dan menjaga integritas profesi.

3. Dinas Kesehatan Kota Malang untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) AY.

4. Kementerian Kesehatan RI untuk mengawasi proses hukum ini agar berjalan transparan dan akuntabel.

5. Pihak Rumah Sakit Persada Malang untuk melakukan audit internal secara menyeluruh dan memberikan pendampingan kepada korban.

6. Masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

“Pelecehan seksual dalam relasi dokter-pasien adalah pelanggaran berat terhadap etika profesi, hak asasi manusia, dan hukum pidana. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi perlindungan terhadap pelaku dengan dalih profesi,” tegas Annisa Mayang, Rabu (30/04/2025)

DPD GMNI Jawa Timur menegaskan bahwa keadilan bagi korban adalah prioritas utama. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi, dan pelaku harus menerima konsekuensi hukum yang setimpal. (Rel)