
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Hujan instrupsi terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan terkait disiplin dan tata tertib (Tatib).
Kejadian itu saat agenda penandatanganan keputusan atas Rancangan peraturan (Ranperda) DPRD tentang Tatib melalui rapat paripurna di gedung dewan, Senin (14/4/2025).
Dimana sebelum dilakukan penandatanganan keputusan oleh Ketua DPRD Medan, Drs Wong Cun Sen dan Wakil Ketua, Zulkarnaen serta Rajudin Sagala.
Rapat paripurna terpaksa diskors selama 2 jam setelah dihujani aksi instrupsi dari sejumlah anggota dewan. Namun sebelumnya Ketua Pokja, Bahrumsyah sudah menyampaikan laporan kelompok kerja (Pokja).
Seperti instrupsi yang disampaikan Janses Simbolon dan Paul Mei Anton Simanjuntak minta agar pengambilan keputusan ditunda dengan alasan isi draf Ranperda Tatib yang mau disetujui belum diketahui apa saja.
Karena kata Paul setelah Ranperda selesai dibahas oleh Pokja beberapa waktu lalu lalu dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi. Kemudain dikembalikan ke DPRD Medan dan hasil evalusi belum diketahui.
“Untuk itu tentu sebelum diambil persetujuan alangkah baiknya terlebih dahulu dibaca guna mengetahui apakah ada yang dievaluasi,” pinta Paul.
Menurut Paul, agar tidak menimbulkan kecurigaan apakah ada perubahan. “Kita lihat dulu dan dibaca apakah ada perubahan sebelum kita ambil persetujuan,” ujar Paul.
Sama halnya dengan instrupsi yang disampaikan Janses Simbolon, Reza Pahlevi Lubis, Tia Ayu Anggraini, Lailatul Badri menyampaikan agar penandatanganan persetujuan supaya diskors.
“Kita harus tahu dulu apa hasil evaluasi Gubernur, kita perlu mengetahui apa yang kita setujui. Kalau memang ‘becek’ atau ‘kering’ Tatib nya kita perlu tahu juga,” tandas Janses.
Akhirnya rapat diskors sekitar 2 jam seraya pihak Sekretariat DPRD Medan memberikan copian draf Tatib. Kemuadian rapat dibuka kembali dan dilakukan penandatanganan persetujuan. (Rel)