
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus pengeroyokan karyawan Warung kopi (Warkop) Jaya di Jalan Muchtar Basri, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sempat viral akhirnya berhasil diungkap polisi.
Bahkan tiga pelaku pengeroyokan yang masing-masing berinisial YM, ZA dan AF juga turut diamankan. Kini ketiga pelaku yang merupakan Juru parkir (Jukir) di sekitar lokasi kejadian itupun telah dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Medan Timur.
“Korban bernama Arif. Kasus penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi pada tanggal 3 April 2025. Pada saat itu, tersangka AF meminjam piring dan gelas kepada korban dengan maksud tujuan ingin makan-makan bersama dengan temannya sesama tukang parkir di sekitaran warkop yang tak jauh dari Kampus UMSU, “ungkap Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, Rabu (09/04/2025).
Pada saat itu korban tidak memberi pinjam, sehingga terjadilah keributan dan perkelahian.
Mendengar keributan tersebut, teman AF sesama tukang parkir lain ikut membantu melakukan pengeroyokan terhadap Arif.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalai luka di pipi sebelah kiri, luka memar bagian perut dan pundak. Tak lama kemudian, kasus tersebut viral.
Mengetahui kejadian tersebut, Tim Reskrim Polsek Medan Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial YM saat sedang berada di kos-kosannya.
Setelah mengamankan tersangka YM, personel Reskrim Polsek Medan Timur kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Kemudian melalui serangkaian penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu ZA dan AF pada tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, ” papar Briston.
Terhadap para pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan, mereka dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Sarwo)