MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang residivis kambuhan, David Wandi Limbong (34 ) harus terpaksa diboyong polisi ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis atas luka tembak di bagian kakinya.

Pelaku yang merupakan warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini ditembak polisi karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario BK 6622 ABN milik Jong Joem Seng (65).

Bahkan, di saat akan dibawa pengembangan untuk mencari temannya, pelaku ini malah melakukan perlawanan dengan cara memukul polisi.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang baru saja bebas dari penjara di tahun 2024 kemarin harus kembali meringkuk di sel tahanan, Kamis (03/04/2025) malam.

Kapolsek Medan Area, AKP Himawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Pranata Simangunsong saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (04/04/2025) menjelaskan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (03/04/2025) pukul 19.00 WIB bersama seorang rekannya yang berinisial B.

“Saat itu korban baru saja memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya yang berada di Asia, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (03/04/2025) sekira pukul 19.00 WIB dengan kondisi kunci kontak tergantung di sepeda motor berjenis Honda Vario BK 6622 ABN tersebut, “ungkap Kanit Reskrim.

Untungnya, di saat kejadian itu warga yang mendengar teriakkan korban ternyata langsung mengejar kedua pelaku tersebut.

Hingga akhirnya kedua maling sepedamotor inipun terjatuh di sekitaran kawasan Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Di saat bersamaan, polisi yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan David Wandi Limbong, sedangkan rekan pelaku yang berinisial B berhasil melarikan diri.

Selanjutnya petugas pun membawa David Wandi Limbong untuk melakukan pengembangan kasus ini dengan mencari rekannya yang berinisial B tersebut.

Namun saat dilakukan pencarian di seputaran kawasan Kecamatan Medan Tembung masih dikatakan Kanit Reskrim, pelaku malah berupaya kabur dengan cara memukul polisi.

Hingga akhirnya polisi pun menembak kakinya setelah memberi tembakan peringatan yang tidak digubris oleh pelaku.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus Curat tahun 2023 di wilayah Percut Sei Tuan. Lalu kasus penggelapan di tahun 2024 di wilayah hukum Medan Timur dan bebas November 2024,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area seraya menambahkan, dari penangkapan itu, polisi pun berhasil mengamankan sepeda motor korban. (Sarwo)