TALIABU| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT) meminta Bawaslu dan KPU Kabupaten Pulau Taliabu agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kali ini berjalan dengan lancar, dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang mencederai nilai-nilai demokrasi.

Untuk itu, PB HMT akan memantau dan ikut mengawasi pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2025 mendatang.

“Harapan kami agar pelaksanaan PSU kali ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita semua harapkan, tanpa ada unsur-unsur yang dapat merugikan pihak-pihak terkait di tengah-tengah masyarakat, “imbuh Sekjen PB HMT, Abdul Nasar Rachman ketika ditemui wartawan, Sabtu (29/03/2025).

“Dan kami instruksikan kepada seluruh pengurus besar maupun pengurus cabang agar tetap menjaga netralitas dalam PSU. Jika ada yang terlibat atasnama lembaga, maka kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku, “sambungnya.

Begitupun kepada KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan ASN agar tetap bersikap netralitas dalam pelaksanaan PSU kali ini, agar tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat.

“Kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaannya sesuai dengan tanggung jawab, “pungkasnya.

Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam Pemilu. Masih dijelaskannya, salahsatunya adalah mencegah konflik kepentingan.

Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta Pemilu tertentu.

Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/Polri, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Karena itu sudah dijelaskan dalam undang-undang yang mengatur tentang netralitas ASN beserta TNI/Polri :
(1) Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
(2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
(3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(4)  Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan.
(5) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara.
(6) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Bumay)