
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 9 kasus tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dari 9 kasus itu, polisi berhasil menangkap 15 tersangkanya termasuk di antaranya kasus penipuan penggelapan dengan modus sebagai anggota Polri.
“Kesembilan kasus itu di antaranya dua kasus Curas, dua kasus Curat, dua kasus Curanmor, satu kasus penganiayaan berat, satu kasus senjata tajam dan satu kasus penipuan penggelapan modus mengaku anggota Polri, “terang Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja di dampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu saat press release di halaman Mako Polrestabes Medan, Senin (17/03/2025) sore tadi.
“Ini komitmen kita, dalam menjaga keamanan di bulan suci Ramadan. Namun saat kita gencar-gencarnya memberantas begal, ada muncul modus baru,” sambung AKBP Taryono.
Modus baru itu yakni mengaku sebagai anggota Polri yang berpura-pura hendak memberantas begal dan tawuran. Sedikitnya dari sembilan kasus itu, empat di antaranya modus berpura-pura menjadi Polisi.
“Dari keempatnya, pelaku melakukan aksi Curas, penipuan penggelapan, kepemilikan air softgun dan penganiayaan berat, “tuturnya.
Dari pengungkapan itu juga, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 12 unit sepeda motor, sebuah borgol, sparepart sepeda motor berbagai merk dan air softgun.
“Dari pengungkapan ini ada beberapa yang masih kita buru. Kita akan terus melakukan kerja-kerja Spartan untuk memberi rasa aman bagi masyarakat kota Medan,” ujarnya.
Adapun ke 15 pelaku yang diamankan yakni Safrizal Ripai, Arry Prastian, Jiwantoro Anju Tampubolon, Chandra Gunawan, Indra Lesmana, Bagas Gilang, Wawan Adirat, Romansyah, Chandro Sihombing, Mas Agung Sugianto, Bornok, Bayu Kiansah dan sepasang suami isteri, Wiellianto dan Umi Kalsum Pulungan. (Sarwo)