BELAWAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pada, Jumat (17/7/2026) malam, personel Sat Narkoba berhasil meringkus seorang pengedar dan empat orang pengguna narkotika jenis sabu. Penggerebekan dilakukan di Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kelima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial AP (45) bertindak sebagai pengedar. Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni MW (33), W (46), RNS (23), dan JR (56) berperan sebagai pengguna narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas di lapangan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain :
- 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
- 1 buah pipet dengan ujung runcing.
- 1 buah bong (alat isap) lengkap dengan kaca pireks dan pipet bengkok.
- 1 buah plastik klip besar berisi 5 plastik klip kecil kosong.
- Uang tunai senilai Rp40.000.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, SH., MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga.
“Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di Jalan Mawar, Dusun II, Desa Helvetia,” kata AKP A.R. Riza.
Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Personel Sat Narkoba kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kelima tersangka tanpa perlawanan beserta seluruh barang bukti.
Pengedar Merupakan Residivis
Dari hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, seluruh tersangka telah mengakui perbuatan mereka. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka utama berinisial AP ternyata merupakan seorang residivis kasus narkoba.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka AP mengakui berperan sebagai pengedar dan diketahui merupakan residivis dalam perkara yang sama. Sementara empat tersangka lainnya mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tidak akan mengendurkan pengawasan. Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Pihak Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana serta aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban, warga dapat segera menghubungi pihak Kepolisian melalui Call Center 110. (Irwan s pane)

