
ACEH TIMUR | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap 9 tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan 12 pelaku diamankan, berikut barang buktinya.
Yakni narkotika jenis sabu seberat 10,41 Gram bruto, narkotika jenis ganja seberat 104,5 Gram bruto,10 unit handphone dan 4 unit sepeda motor.
Pengungkapan ini dilakukan selama dua minggu terakhir pada bulan suci Ramadan 1446 H.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla SH MH menyampaikan dari 9 kasus tersebut diungkap pada TKP yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan bagian dari hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas selama Ramadan 1446 H/2025 M di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” kata Yusra, Sabtu (15/03/2025).
Adapun pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur yakni :
1. Inisial NA (50) dan MU (35) warga Desa Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan, Kamis (06/03/2025) sekira pukul 00.35 WIB di Desa Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong.
2. Inisial NU (46), warga Desa Matang Peureulak, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan, Selasa, (11/03/2025) sekira pukul 21.30 di Desa Meunasah Lubok, Kecamatan Pantee Bidari.
3. Inisial MU (45) warga Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan, Selasa (11/03/2025) sekira pukul 22.30 di Desa Pucok Alue Sa, Kecamatan Simpang Ulim.
4. Inisial MU (64), warga Desa Matang Keupula Lhee, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan, Rabu (12/03/2025) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Matang Keupula Lhee, Kecamatan Madat.
5. Inisial IR (38), BU (26) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam dan MA (34) warga Desa Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan Rabu, (12/03/2025), sekira pukul 12.30 WIB di Desa Teupin Pukat, Kecamatan Nurussalam.
6. Inisial MU (25), warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan, Rabu (12/03/2025), sekira pukul 15.00 WIB di Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok.
7. Inisial RI (36), warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan Rabu, (12/03/2025) sekira pukul 20.00 WIB
8. Inisial JU (35), warga Desa Benteng, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan, Rabu (12/03/2025) sekira pukul 22.00 WIB di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peuereulak.
9. Inisial ED (38), warga Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Diamankan, Rabu, (12/03/2025), sekira pukul 20.00 WIB di Desa Leubok Pempeng, Kecamatan Peuereulak.
Mantan Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Aceh ini menghimbau kepada masyarakat agar aktif dalam memberikan informasi jika ada melihat kampung atau tempat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Polres Aceh Timur tidak akan berhenti sampai di sini, kami juga akan terus meningkatkan intensitas dalam mencegah narkoba, terlebih di bulan suci Ramadhan ini,” tegas AKP Yusra Aprilla. (Aulia A)