
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 34 Kg, pil ekstasi sebanyak 18.219 butir dan psikotropika jenis Ketamin sebanyak 34 botol serta obat-obatan keras jenis Alprazolam sebanyak 2.800 butir.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/03/2025).
“Pengungkapan kasus ini berasal dari 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan yakni pada Jumat (21/02/2025) sekira pukul 11.30 WIB di Komplek Mega Greenland Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Lalu, Selasa (11/03/2025) sekira pukul 12.30 WIB di Komplek Green Asoka Jalan Bunga Asoka dan Jalan di Komplek Citra Graha Jaln KL Yos Sudarso, Kota Medan, Provinsi Sumut, “ungkap Kombes Gidion Arif Setyawan di dampingi Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Walikota Medan, Rico Waas dan Dandenpom I/5, Letkol Wira.
Kemudian sambung Kombes Gidion, pada Rabu (05/03/2025) sekira pukul 19.00 WIB persisnya di Jalan Panampungan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan, Selasa (18/02/2025) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.
“Dari keempat TKP itu, kita mengamankan 8 pelaku yakni MN (32), TC (37), MH (37), DA (29), MB (27), A (59), MP (50) dan Y (40)”, sebut Kombes Gidion.
Dijelaskannya, sebanyak 34 Kg sabu yang diamankan bisa digunakan untuk 340.000 orang. Sedangkan sebanyak 18.219 pil ekstasi bisa digunakan untuk 18.219 orang dan Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 2.800 butir bisa digunakan untuk 2.800 orang. “Dengan demikian kita bisa menyelamatkan 361.019 jiwa,” ungkap Kombes Gidion mengakhiri penjelasannya. (Sarwo)