
MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua pria yang kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di Komplek UKA, Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini harus terpaksa terhenti menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Pasalnya, keduanya yang masing-masing bernama Blasius Manalu (35) dan Josef Sihotang (20) yang merupakan warga setempat tersebut keburu disergap personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ketika menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) di lokasi itu, Senin (10/03/2025) kemarin.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane saat ditanya wartawan, Rabu (12/03/2025) menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, delapan plastik klip kecil berisi sabu, satu kotak kacamata berisi 30 plastik klip kosong, satu buah pipet ujung runcing, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Temuan barang bukti ini semakin menguatkan bahwa kedua tersangka memang aktif dalam peredaran narkoba di kawasan tersebut,” tambahnya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa lokasi tersebut memang menjadi perhatian khusus pihak kepolisian karena sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan.
“Maraknya peredaran narkoba di wilayah ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat serta pemerintah setempat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya mengakhiri. (Irwan S Pane)